Gertak.id | Maluku Utara, 3 Januari 2026 —
Bantahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinyatakan resmi gugur. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) menegaskan, laporan audit BPK merupakan dokumen negara yang tidak dapat dinegosiasikan, apalagi dibantah melalui narasi sepihak.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai pernyataan Ketua KPU yang mengecilkan nilai temuan justru berpotensi menyesatkan publik dan mencerminkan pembangkangan terhadap mekanisme audit konstitusional.
“Yang diperiksa BPK adalah dokumen resmi negara, bukan opini pribadi dan bukan bahan klarifikasi sepihak. Maka bantahan Ketua KPU gugur dengan sendirinya,” tegas Sahrir, Sabtu (3/1/2026).
BPK RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024 secara terang mencatat dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp9,8 miliar di lingkungan KPU Maluku Utara.
Temuan tersebut meliputi:
Belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar
Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar
Penyimpangan itu terjadi di KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) senilai Rp329,54 juta yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hukum keuangan negara, satu rupiah tanpa bukti sah adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pidana. Ketika Ketua KPU mengatakan ‘tidak sebesar itu’, sesungguhnya ia sedang melecehkan audit negara,” ujar Sahrir.
SEMAINDO juga menyoroti anggaran publik ratusan miliar rupiah yang mengendap, namun sama sekali tidak dijelaskan dalam bantahan Ketua KPU.
Pada Tahun Anggaran 2023, dari total belanja Rp250,5 miliar, realisasi hanya Rp224,13 miliar, menyisakan Rp26,37 miliar.
Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi baru Rp172,96 miliar, sehingga Rp147,44 miliar tidak terserap.
Secara akumulatif, anggaran publik yang mengendap sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 mencapai Rp173,81 miliar, dengan fakta mencolok: