Mobil Diduga Dirampas Mata Elang di Kedungwuni, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:23 WIB
FOTO; Istimewa Doc Red
FOTO; Istimewa Doc Red

PEKALONGAN – Dugaan aksi premanisme oleh penagih utang atau yang dikenal sebagai mata elang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang warga melaporkan peristiwa tersebut ke Call Center 110 Mabes Polri setelah mobil miliknya diduga dirampas secara sepihak di Jalan Raya Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Jumat (2/1/2026).

Laporan tersebut masuk ke layanan darurat kepolisian sekitar pukul 12.23 WIB dan langsung diteruskan kepada jajaran Polres Pekalongan untuk segera ditindaklanjuti.

Pelapor diketahui bernama Eko Calik Wibowo (31), warga Desa Rogoselo. Ia mengadukan bahwa satu unit mobil Mitsubishi SS miliknya dengan nomor polisi B 9741 NOC telah diambil oleh pihak penagih utang tanpa prosedur yang jelas.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang berasal dari Call Center 110 Mabes Polri tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari CC 110 Mabes Polri terkait dugaan tindakan premanisme oleh penagih utang. Korban merasa kendaraannya dirampas di wilayah Kedungwuni,” ujar Ipda Warsito saat dikonfirmasi.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mobil milik pelapor yang dikemudikan oleh sopirnya, M. Fahrudin, dihentikan oleh seorang pria berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing.

Setelah dihentikan, sopir kemudian diarahkan menuju sebuah warung yang berada di Jalan Raya Kedungwuni. Di lokasi tersebut, sopir diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan dan menyerahkan kunci mobil.

Pelapor yang datang menyusul ke lokasi sempat berupaya melakukan mediasi dengan terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan situasi dinilai semakin menekan pihak pelapor.

Merasa terintimidasi dan tidak mendapatkan kejelasan hukum, pelapor akhirnya menghubungi Call Center 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan dan penanganan dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Kedungwuni bergerak cepat mendatangi lokasi sesuai koordinat yang diterima dari pusat.

Kedua belah pihak kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedungwuni guna dilakukan klarifikasi serta pendalaman keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kepolisian mengambil langkah persuasif dengan mengedepankan mediasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Tindakan yang kami ambil adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai,” jelas Ipda Warsito.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X