Isu Misa Natal di Depok Mencuat, KH Matin Syarkowi Tekankan Negara Tak Boleh Absen Jamin Ibadah

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 1 Januari 2026 | 21:50 WIB
KH Matin Syarkowi di Teras al-Banusri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 1 Januari 2026./Dok.JPromedia
KH Matin Syarkowi di Teras al-Banusri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 1 Januari 2026./Dok.JPromedia

Serang, Gertak.id - Pemberitaan terkait dugaan penundaan pelaksanaan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kota Depok, menjadi sorotan publik. Informasi tersebut ramai diberitakan setelah muncul kabar yang mengaitkan kegiatan ibadah itu dengan dugaan persoalan perizinan serta dinamika hubungan dengan masyarakat sekitar.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat (DPP) Bintang Sembilan Wali (Biwali), KH Matin Syarkowi, menyampaikan pandangannya secara terbuka dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang belum terkonfirmasi sepenuhnya.

Menurut KH Matin, publik perlu membedakan antara fakta dan isu yang masih berkembang. Ia menilai, kesimpulan yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Ini kan masih berita, masih isu. Maka harus ditanggapi dengan kepala dingin, bukan dengan kesimpulan yang mengarah pada pembenaran sepihak,” ujar KH Matin Syarkowi di Teras al-Banusri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 1 Januari 2026.

Ia kemudian mengurai pandangannya secara hipotetis untuk menghindari penafsiran yang keliru. Terkait dugaan penundaan misa karena tidak adanya izin pemerintah, KH Matin menyatakan pandangan tersebut sulit diterima dalam konteks hukum dan konstitusi.

“Kalau batal karena tidak ada izin dari pemerintah, menurut saya itu tidak mungkin. Dalam konteks peribadatan, tidak ada kewajiban izin,” katanya.

KH Matin menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin oleh negara. Atas dasar itu, ia menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tidak akan menghalangi aktivitas peribadatan umat beragama.

Selain itu, ia juga menanggapi isu yang menyebut adanya tekanan dari kelompok masyarakat tertentu. Menurutnya, asumsi tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara.

“Saya juga berhusnudzon. Kalau karena desakan masyarakat tertentu lalu ibadah ditunda, itu juga tidak mungkin,” ujar KH Matin Syarkowi yang juga menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang.

Meski demikian, KH Matin menegaskan bahwa apabila secara faktual penundaan ibadah benar terjadi akibat kebijakan pemerintah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1.

“Kalau itu benar terjadi, berarti pemerintah tidak hadir mewakili negara dalam menjalankan konstitusi. Itu berbahaya,” tegasnya.

Dalam perspektif keislaman, KH Matin juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama. Ia merujuk pada prinsip perlindungan dalam fikih yang menekankan tanggung jawab negara menjaga keselamatan, harta, dan kebebasan beribadah masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, maka pemerintah wajib melindungi. Termasuk melindungi peribadatan mereka,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pembayaran kewajiban negara dan kepatuhan terhadap hukum menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk hadir menjamin hak konstitusional warganya. Menurutnya, prinsip tersebut harus dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X