Tiga Tahanan Kabur, Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolres Pulau Morotai

Photo Author
Noval Uber, Gertakberita.com
- Kamis, 1 Januari 2026 | 11:33 WIB
Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Soroti Kaburnya Tahanan Morotai./Dok.Noval/gertak.id
Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Soroti Kaburnya Tahanan Morotai./Dok.Noval/gertak.id

Morotai, Gertak.id - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (30/12). 

Aksi tersebut menuntut Kapolri segera memeriksa dan mencopot Kapolres Pulau Morotai menyusul kaburnya tiga tahanan dari sel Polres Pulau Morotai pada Selasa, 23 Desember 2025.

Aksi itu dipicu oleh dugaan kelalaian pengawasan aparat kepolisian yang menyebabkan tiga tahanan kasus narkoba melarikan diri. Massa aksi menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengamanan tahanan di tingkat kepolisian resor.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Rahmat Djimbula menegaskan tuntutan pencopotan Kapolres Pulau Morotai.

"Kami tak terima! Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas pengawasan yang rapuh ini. Copot sekarang, periksa sekarang!" teriak Rahmat sambil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan kepada Kapolri.

Rahmat menyatakan, aksi di Mabes Polri merupakan wujud kekecewaan mahasiswa terhadap buruknya sistem keamanan tahanan di Polres Pulau Morotai. 

"Aksi yang kami selenggarakan di depan Mabes Polri hari ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan kami terhadap bobroknya sistem keamanan terhadap para tahanan Sel Polres Pulau Morotai," ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri harus bertindak cepat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Menurut Rahmat, kasus tersebut luput dari perhatian publik di daerah. 

"Kami tidak tahu apa sebabnya, belum ada satu media daerah ataupun aktivis daerah yang menyuarakan persoalan ini. Oleh karena itu kami dari mahasiswa asli Pulau Morotai yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta mencoba untuk melaporkan peristiwa memalukan ini ke Mabes Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat menilai kaburnya tiga tahanan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Polres. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dan jajaran Polres Pulau Morotai.

"Anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab, diperiksa, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," lanjut Rahmat, seraya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pengamanan oleh petugas jaga.

Rahmat juga merinci sejumlah regulasi yang dinilai relevan dalam kasus tersebut, antara lain Pasal 426 KUHP, Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Perkap Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan, Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Aksi tersebut mendesak Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai, termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan. "Termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan," pungkas Rahmat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X