Pemotongan Bukit Teluk Mata Ikan Nongsa Batam Tanpa Plang Perusahaan Dan Diduga Tidak Memiliki Ijin,Kemanakah Aparat Penegak Hukum

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02 WIB
 (Gertak id)
(Gertak id)

Batam,gertak.id – Aktivitas pemotongan bukit di Teluk Mata Ikan, Nongsa, diduga ilegal setelah investigasi media ini di lokasi, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dua unit alat berat terlihat aktif memotong bukit tanpa plang nama perusahaan, meninggalkan jejak kotor di jalan akses sekitar.

Kegiatan semacam ini wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta persetujuan teknis dari instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pelanggaran berpotensi dikenai sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar sesuai Pasal 109 UUPPLH, ditambah ancaman dari Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jika di luar kawasan berizin.

Aktivitas ini berisiko merusak ekosistem, memicu longsor tanah, dan banjir di kawasan rawan Batam.

Publik mempertanyakan peran Direktorat Patroli dan Pengawasan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Saat dikonfirmasi media Pejabat Ditpam BP Batam, Asrin, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut."Saya lagi ada giat di Tanjunguncang bang, hari ini akan turun ke lokasi, terima kasih informasinya," ujar Asrin singkat via telepon.

Masyarakat Nongsa mendesak tindakan tegas terhadap pelaku pemotongan bukit ilegal guna cegah kerusakan lingkungan dan ancaman bencana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan dari Ditpam BP Batam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X