Banten, Gertak.id - Polda Banten mengimbau panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru 2026 untuk tidak menggelar pesta kembang api. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menumbuhkan kepedulian sosial.
Polda Banten juga mengaku telah membangun komunikasi dengan seluruh panitia perayaan.
"Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib," kata Kapolda Banten Irjen Hengki, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil tindakan terhadap pihak yang tetap menyelenggarakan pesta kembang api atau petasan. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu, namun penindakan tegas akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran.
"Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia," katanya.
Lebih lanjut, Hengki mengajak masyarakat mengisi perayaan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang mencerminkan empati dan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera. Ia menilai, doa bersama dapat menjadi alternatif kegiatan yang lebih bermakna.
"Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain," katanya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025.
"Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif," tulis Andra, seperti dilihat gertak.id, Jumat (26/12/2025).
Melalui surat edaran tersebut, Andra secara tegas melarang masyarakat menggunakan kembang api maupun petasan selama perayaan Tahun Baru.
"Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026,"tulisnya
Artikel Terkait
Gubernur Banten Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Dia Daftar Lengkapnya
Tiga Personel Polres Lebak Raih Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja* Lebak – Lintas -batas.com Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Za
Tindak lanjuti SE Gubernur Banten, Pemdes Cigemblong Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan dan Kembang Api