Gertak.id l Maluku Utara – Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyampaikan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas tahun 2023 dan 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024. Yang mencakup Tahun anggaran 2023 semester 1Tahun 2024,Audit resmi menemukan adanya belanja senilai Rp1,137 miliar yang tidak dilengkapi bukti sah dan lengkap. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp8,759 miliar. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik belanja fiktif dan penyalahgunaan anggaran.
Dari sudut pandang ekonomi publik, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari inefisiensi fiskal dan potensi korupsi anggaran negara. Belanja publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan transparan berarti setiap rupiah yang dibelanjakan kehilangan nilai ekonomi, tidak menghasilkan output, tidak menciptakan nilai tambah, dan justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Analisis terhadap realisasi anggaran juga menunjukkan pola yang tidak sehat. KPU Provinsi Maluku Utara menyerap 92,87 persen anggaran belanja barang tahun 2023, namun hanya 25,69 persen pada semester pertama 2024. KPU Halmahera Selatan menghabiskan Rp54 miliar pada 2023 dengan serapan hanya 47,65 persen, dan Rp17,95 miliar pada 2024 dengan serapan 47,47 persen. Sementara KPU Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023 dan 40,85 persen pada 2024. Lebih parah lagi, belanja modal tahun 2024 justru nihil, padahal belanja modal adalah instrumen penting untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Meski laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI) menyebut tata kelola keuangan KPU telah “dirancang menuju efektivitas”, kenyataan di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Efektivitas tidak bisa hanya dirancang di atas kertas, tetapi harus dibuktikan dengan transparansi dan pertanggungjawaban nyata. SPI yang lemah justru membuka pintu bagi korupsi struktural.
“Angka-angka ini menunjukkan ketidakwajaran dalam perencanaan dan eksekusi anggaran. Dalam teori ekonomi pembangunan, belanja negara harus bersifat produktif, terukur, dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya anggaran besar, serapan rendah, dan bukti belanja tidak sah. Ini adalah bentuk pembusukan fiskal,” tegas Sahrir Jamsin.
SEMAINDO Halbar menilai bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini akan memperkuat moral hazard di tubuh birokrasi pemilu. Ketika pejabat publik tahu bahwa pelanggaran tidak ditindak, maka insentif untuk korupsi meningkat, dan biaya ekonomi dari demokrasi menjadi semakin mahal.
“Kami menuntut Kejati Maluku Utara segera bertindak. Jangan biarkan institusi penyelenggara pemilu menjadi ladang bancakan anggaran. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal efisiensi, keadilan fiskal, dan keberlangsungan demokrasi yang sehat,” ujar Sahrir.
SEMAINDO Halbar menyerukan kepada publik, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini sebagai bagian dari gerakan nasional transparansi fiskal dan reformasi kelembagaan. “Jika penegakan hukum mandek, setalab libur Nataru selesai kami akan turun ke jalan mendesak KPK dan Kejagung RI untuk panggil dan periksa, ketua KPU provinsi dan ketua2 KPU di 10 Kabupaten/kota Di provinsi Maluku Utara. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan oknum, "tutupnya.
(Noval).