Pemdes Kujangjaya Imbau Warga Tak Gunakan Petasan dan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:37 WIB
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Kujangjaya Tegaskan Larangan Petasan dan Kembang Api./Dok.Pemdes Kujangjaya
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Kujangjaya Tegaskan Larangan Petasan dan Kembang Api./Dok.Pemdes Kujangjaya

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api maupun petasan dalam menyambut dan merayakan Tahun Baru 2026.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Banten terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kepala Desa Kujangjaya, Piki Taufik Kurnia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Pemerintah Desa Kujangjaya mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menyalakan, menggunakan, maupun menyimpan petasan dan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2026,” kata Piki, Sabtu, 27 Desember 2025

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

“Kami berharap kesadaran warga dapat terbangun bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Desa Kujangjaya, Dede Supiandi, menyampaikan bahwa pihak desa akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami akan menyampaikan imbauan ini secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran media sosial kepada warga agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan,” kata Dede Supiandi.

Dede menegaskan, larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.

“Larangan ini berlaku bagi siapa pun dan bertujuan mencegah risiko kebakaran serta kecelakaan di lingkungan permukiman,” tambahnya.

Sementara itu, warga Desa Kujangjaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.

"Kami siap mendukung pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat serta melakukan pengawasan agar perayaan Tahun Baru berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

Dalam surat edaran itu, gubernur mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X