Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api maupun petasan dalam menyambut dan merayakan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Banten terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kepala Desa Kujangjaya, Piki Taufik Kurnia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Pemerintah Desa Kujangjaya mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menyalakan, menggunakan, maupun menyimpan petasan dan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2026,” kata Piki, Sabtu, 27 Desember 2025
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap kesadaran warga dapat terbangun bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Desa Kujangjaya, Dede Supiandi, menyampaikan bahwa pihak desa akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Kami akan menyampaikan imbauan ini secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran media sosial kepada warga agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan,” kata Dede Supiandi.
Dede menegaskan, larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
“Larangan ini berlaku bagi siapa pun dan bertujuan mencegah risiko kebakaran serta kecelakaan di lingkungan permukiman,” tambahnya.
Sementara itu, warga Desa Kujangjaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.
"Kami siap mendukung pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat serta melakukan pengawasan agar perayaan Tahun Baru berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Dalam surat edaran itu, gubernur mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Dia Daftar Lengkapnya
Program Bang Andra : 73,8 Miliar digelontorkan untuk Jalan Desa di Kabupaten Lebak
Bupati Lebak Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Sobang, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar
Ikuti Edaran Gubernur Banten, Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber Larang Petasan Tahun Baru 2026