“Masih banyak temuan lain yang kami simpan. Kami sengaja tidak membuka semuanya agar tidak ada pihak yang mencoba bermain dengan data. Rilis ini adalah ujian terbuka untuk melihat sejauh mana keberanian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” tegasnya.
Ia memastikan, setelah libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
“Kalau di daerah tidak berani, maka pusat harus turun tangan. Kami tidak akan membiarkan temuan BPK ini menguap begitu saja, "pungkas Sahrir.
(Noval).