Konsumen Kecewa, Makan di Warung Lesehan Berujung Tagihan Fantastis Tanpa Daftar Harga

Photo Author
Effendy Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 25 Desember 2025 | 16:39 WIB

Menendang — Niat awal untuk menikmati hidangan sederhana di sebuah warung lesehan justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi sejumlah konsumen. Kejadian tersebut terjadi di salah satu warung lesehan di kawasan Menendang, ketika pengunjung memesan menu yang tergolong umum dan lazim dijumpai di warung makan pada umumnya.

Adapun menu yang dipesan terdiri dari dua porsi ikan nila goreng asam manis, nasi ayam goreng, cah kangkung, serta tiga gelas jus buah naga. Seluruh hidangan dinikmati dalam suasana santai khas warung lesehan. Namun, suasana tersebut berubah drastis saat konsumen menerima tagihan pembayaran.

Tanpa diduga, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp275.000. Nominal tersebut dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan jenis menu, porsi, serta standar harga warung lesehan pada umumnya. Konsumen mengaku sangat terkejut, kecewa, dan merasa dirugikan, terlebih karena sejak awal tidak tersedia daftar menu lengkap beserta harga di warung tersebut.

“Kami sebagai konsumen merasa dijebak. Seharusnya ada daftar harga yang jelas sejak awal, supaya kami tahu dan bisa memperkirakan biaya sebelum memesan,” ungkap salah satu pengunjung dengan nada kecewa.

Tidak Ada Daftar Harga, Konsumen Merasa Dirugikan

Ketiadaan daftar harga dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang merugikan konsumen. Dalam praktik usaha kuliner, keterbukaan informasi harga merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Tanpa informasi harga yang jelas, konsumen tidak memiliki dasar untuk menentukan pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan.

Praktik semacam ini bukan hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha kuliner lokal. Tidak sedikit konsumen yang mengaku trauma dan enggan kembali makan di warung lesehan tersebut maupun tempat lain yang tidak mencantumkan harga secara terbuka.

Tinjauan Hukum: Pelanggaran Hak Konsumen

Peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya:

1. Pasal 4 UUPK

Konsumen berhak atas:

Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa

Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan harga barang/jasa

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X