KEJATI Diminta Periksa Mohtar Alting, BPK Temukan Kerugian Negara Rp8,7 Miliar di KPU Maluku Utara

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 24 Desember 2025 | 10:42 WIB

Gertak.id | Maluku Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp8.759.136.066,36 dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang memeriksa pengelolaan anggaran Pemilu Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dan pengeluaran negara yang tidak sesuai ketentuan, meliputi belanja honorarium, perjalanan dinas, serta belanja kegiatan lainnya. Sebagian pengeluaran tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Atas kondisi tersebut, BPK secara tegas memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Sahrir Jamsin, Ketua Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta, mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran.

“Ini temuan resmi BPK, bukan opini. Angkanya jelas dan nilainya Rp8,7 miliar. KEJATI Maluku Utara wajib segera memanggil dan memeriksa Mohtar Alting untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sahrir.

Sahrir menilai temuan BPK tersebut tidak dapat dipersempit sebagai kesalahan administratif semata. Besarnya nilai temuan dan jenis pelanggaran yang ditemukan, menurutnya, menunjukkan lemahnya tata kelola serta pengawasan keuangan di internal KPU Provinsi Maluku Utara.

“Jika BPK sudah menyatakan belanja tidak sesuai ketentuan dan memerintahkan pengembalian ke kas negara, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal. Ini harus masuk ke tahap pemeriksaan hukum,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan verifikasi ulang atas bukti pertanggungjawaban, memproses pengembalian kelebihan pembayaran, serta memperbaiki sistem pengendalian internal.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah terbuka dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

Sahrir menegaskan, apabila KEJATI Maluku Utara tidak segera mengambil langkah hukum, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami akan menyerahkan seluruh data dan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.

Ia memastikan, dokumen yang akan diserahkan mencakup LHP BPK beserta rincian nilai dan rekomendasi pengembalian kerugian negara, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan kekurangan bukti awal.

“Kami ingin memastikan temuan Rp8,7 miliar ini tidak berhenti di atas kertas. Penegakan hukum harus berjalan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu tidak runtuh,” katanya.

Menurut Sahrir, penanganan serius atas temuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara serta integritas penyelenggaraan Pemilu di Maluku Utara ke depan, agar temuan serupa tidak kembali terulang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X