Gertak.id | Minahasa Utara — Mandeknya penindakan terhadap gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar di Desa Kema Satu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memicu desakan keras agar Kapolres Minut dan Kasat Reskrim Polres Minut dicopot dari jabatannya apabila terbukti terjadi pembiaran atau penanganan hukum setengah hati.
Padahal, praktik penyimpanan dan distribusi BBM ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang secara tegas diancam pidana berat.
Ancaman Pidana BBM Ilegal Jelas dan Tegas
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku BBM ilegal dapat dijerat dengan:
Pasal 53 huruf b dan d UU Migas
Setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin diancam:
➤ Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun
➤ Denda maksimal Rp60 miliar
Artinya, tidak ada alasan hukum untuk menunda atau ragu melakukan penindakan jika aparat telah mengetahui lokasi, aktivitas, dan dugaan pelaku.
Pembiaran Aparat Bisa Masuk Pelanggaran Berat
Lebih jauh, jika aparat penegak hukum mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melakukan tindakan hukum yang semestinya, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada:
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
(Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri)
Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
(PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri)
Dugaan pembiaran terstruktur, yang secara etik dan institusional dapat berujung pada:
➤ Pemeriksaan Propam
➤ Sanksi berat
➤ Pencopotan jabatan
Fakta Lapangan Dinilai Janggal
Meski Kapolsek setempat mengakui keberadaan gudang BBM ilegal dan kehadiran personel di lokasi, hingga kini publik tidak melihat langkah hukum yang nyata:
Tidak ada police line permanen
Tidak ada penyitaan BBM ilegal
Tidak ada penetapan tersangka atau penahanan
Tidak ada rilis resmi atau konferensi pers