Gertak.id | Minahasa Utara — Kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja tambang di jalur hauling PT Meares Soputan Mining/PT Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN) kembali memantik sorotan serius terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tanggung jawab perusahaan di sektor pertambangan.
Insiden kecelakaan tunggal tersebut terjadi di wilayah Marawuwung, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (21/12/2025). Kendaraan Fuel Truck FT 027 milik kontraktor tambang PT Samudera Mulia Abadi (SMA) dilaporkan terbalik saat beroperasi di jalur tambang.
Dua pekerja yang menjadi korban meninggal dunia yakni Cevin Sani Kamea, selaku operator fuel truck, dan Jeperson Lumonang, sebagai helper. Keduanya tengah menjalankan tugas distribusi bahan bakar minyak (BBM) di area operasional tambang.
Keselamatan Kerja Jadi Pertanyaan Serius
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait pemenuhan standar K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi teknis pertambangan lainnya. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menjamin keselamatan pekerja, meliputi:
Kelayakan alat dan kendaraan kerja
Kompetensi dan kesiapan operator
Kondisi jalur operasional tambang
Pengawasan dan evaluasi risiko secara berkala
Fakta bahwa salah satu korban, Cevin Sani Kamea, disebut baru sekitar 10 hari bekerja namun telah ditugaskan sebagai operator fuel truck di jalur berisiko tinggi, menjadi sorotan khusus. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya penerapan SOP, pelatihan kerja, serta sistem pengawasan keselamatan.
Investigasi Menyeluruh Wajib Dilakukan
Meski pihak perusahaan menyatakan insiden tersebut sebagai kecelakaan yang tidak diharapkan, secara hukum setiap kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa wajib diusut secara menyeluruh.
Investigasi tidak hanya menjadi tanggung jawab internal perusahaan, tetapi juga melibatkan instansi berwenang, antara lain:
Kepolisian
Dinas Ketenagakerjaan
Inspektur Tambang Kementerian ESDM
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah kecelakaan murni akibat faktor teknis, kondisi alam, atau terdapat unsur kelalaian, pelanggaran SOP, hingga kegagalan sistem keselamatan kerja.
Tanggung Jawab Korporasi Tidak Cukup dengan Santunan.
Manajemen PT SMA dan PT MSM/TTN menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab dan mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman. Namun secara hukum dan etika, tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada empati dan santunan.
Perusahaan juga berkewajiban untuk: