Gertak.id | Minahasa Tenggara — Aksi penembakan brutal di kawasan tambang emas Nibong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi noda hitam penegakan hukum dan rasa aman warga. Tiga orang penambang tewas ditembak secara keji, sementara satu perempuan dilaporkan kritis, dalam serangan bersenjata yang diduga dilakukan secara terencana oleh komplotan bersenjata api ilegal.
Insiden berdarah ini memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka mendesak aparat penegak hukum—Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, hingga Mabes Polri—untuk bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam memburu serta menangkap seluruh pelaku dan aktor intelektual di balik penembakan maut tersebut.
Menurut keterangan keluarga korban, penembakan terjadi di area bak tambang Nibong Ratatotok. Para pelaku diduga melakukan aksinya secara sadar, bersama-sama, dan terorganisir dengan menggunakan senjata api rakitan tanpa izin. Aksi ini dinilai sebagai pembunuhan keji terhadap warga sipil yang bekerja untuk mencari nafkah, sekaligus bentuk teror bersenjata yang tidak boleh dibiarkan.
Keluarga korban menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merenggut nyawa manusia dan mengancam ketertiban umum.
Tuntutan Tegas: Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis hingga Hukuman Mati
Keluarga korban secara resmi menuntut agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan pasal-pasal terberat tanpa negosiasi, di antaranya:
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
Ancaman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Ancaman: pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Ancaman: pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tentang kepemilikan, membawa, menyimpan, dan menggunakan senjata api tanpa izin.
Ancaman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penggunaan senjata api rakitan dalam aksi penembakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang mencederai kewibawaan negara dan menunjukkan lemahnya pengawasan senjata ilegal di kawasan tambang.
“Ini bukan kecelakaan, ini pembunuhan. Senjata ilegal digunakan, nyawa rakyat melayang. Kami tidak ingin kasus ini dipetieskan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati jika terbukti berencana,” tegas perwakilan keluarga korban.
Desak Kapolri Turun Tangan
Keluarga korban secara khusus mendesak Kapolri untuk mengambil alih perhatian terhadap kasus ini agar:
Penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel
Tidak ada intervensi, pembiaran, atau perlindungan terhadap pelaku maupun oknum tertentu
Kawasan tambang tidak lagi menjadi wilayah tanpa hukum dan bebas senjata
Mereka menegaskan, jika penembakan terhadap warga sipil di area tambang dibiarkan tanpa penindakan maksimal, maka negara dianggap gagal melindungi rakyatnya sendiri.
Tragedi berdarah di tambang emas Nibong Ratatotok ini harus menjadi ujian serius bagi kepolisian: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekerasan bersenjata.
Penulis : Noval