Gertak.id | Jakarta — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta resmi menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Rabu (17/12/2025). Audiensi tersebut menjadi momentum penyerahan laporan pengaduan resmi beserta bukti awal terkait dugaan persoalan serius dalam peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek VPOL di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Barat.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam memperjuangkan hak kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Sahrir menegaskan bahwa peredaran AMDK tidak dapat dipandang semata sebagai aktivitas bisnis, melainkan menyangkut keselamatan publik yang harus diawasi secara ketat dan transparan.
“Kami datang ke BPOM bukan membawa asumsi, tetapi aduan resmi yang disertai bukti dan temuan lapangan. Air minum adalah kebutuhan dasar. Negara tidak boleh membiarkan satu tetes pun air yang berpotensi bermasalah dikonsumsi masyarakat,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menilai hingga saat ini belum ada keterbukaan informasi mengenai hasil uji laboratorium resmi dari BPOM yang menyatakan AMDK merek VPOL aman dan layak dikonsumsi. Kondisi tersebut, menurut Sahrir, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara.
Empat Tuntutan Utama SEMAINDO
Dalam audiensi tersebut, SEMAINDO menyampaikan empat tuntutan utama kepada BPOM RI, yakni:
1. Meminta BPOM RI segera turun ke lapangan dan menyegel pabrik PT VPOL Tirta Sejahtera sebagai langkah pencegahan risiko kesehatan masyarakat.
2. Menghentikan sementara serta menarik seluruh produk AMDK merek VPOL dari peredaran di Maluku Utara selama proses pemeriksaan berlangsung.
3. Melakukan pengambilan sampel resmi dan uji laboratorium secara independen untuk memastikan kelayakan konsumsi produk.
4. Mengeluarkan pernyataan resmi penghentian sementara peredaran AMDK VPOL hingga hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.
SEMAINDO juga menyerahkan dokumen pengaduan, temuan lapangan, serta kronologi peredaran AMDK VPOL yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius. Mereka menegaskan bahwa kewenangan penilaian kelayakan produk sepenuhnya berada di tangan BPOM RI.