Gertak.id | Indramayu – Dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses tukar guling tanah aset Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, resmi bergulir ke meja hijau. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.
Gugatan diajukan oleh masyarakat Desa Kedungwungu selaku Penggugat, dengan pihak-pihak yang digugat antara lain:
Pemerintah Desa Kedungwungu cq. Kuwu Desa Kedungwungu Moh. Masduki sebagai Tergugat I
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwungu cq. Ketua BPD Aliyudin sebagai Tergugat II
H. Hambali, selaku pihak penerima tukar guling tanah aset desa, sebagai Tergugat III
Selain itu, turut digugat pula sejumlah pihak pemerintahan sebagai Turut Tergugat, yakni:
Pemerintah Kecamatan Krangkeng cq. Camat Krangkeng Indra Mulyana, AP., M.Si sebagai Turut Tergugat I
Pemerintah Kabupaten Indramayu cq. Bupati Indramayu H. Lucky Hakim sebagai Turut Tergugat II
Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. sebagai Turut Tergugat III
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri RI H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. sebagai Turut Tergugat IV
Dalam materi gugatan, Penggugat mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tukar guling tanah aset desa tersebut. Prosesnya dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta berpotensi merugikan kepentingan desa dan masyarakat Desa Kedungwungu.
Penggugat menilai tindakan para Tergugat tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa, khususnya prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan aset publik.
Melalui gugatan ini, masyarakat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menguji secara objektif legalitas proses tukar guling tanah aset desa tersebut serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga Desa Kedungwungu.
Berdasarkan data perkara di PN Indramayu, gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Idm dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 6 Januari 2026.