Beredar Video Pria Disekap Komplotan di ATM Plaza Pondok Gede, Motor dan Uang Jutaan Raib

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

Gertak.id | Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penyekapan terhadap seorang pria oleh komplotan orang tak dikenal di Jakarta Timur (Jaktim) beredar luas di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jabodetabek24info pada Rabu, 17 Desember 2025. Rekaman CCTV dalam unggahan itu menunjukkan detik-detik korban didatangi sekelompok orang saat berada di area mesin ATM Plaza Pondok Gede.

Dalam keterangannya, korban disebut hendak melakukan tarik tunai ketika tiba-tiba dituduh terlibat transaksi ilegal oleh para pelaku.

“Hendak tarik tunai di ATM Plaza Pondok Gede, seorang pria dituduh melakukan transaksi ilegal dan disekap,” tulis akun tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor serta uang tunai dengan nominal jutaan rupiah.

“Motor dan uang jutaan ludes dirampas,” lanjut keterangan unggahan.

Korban Didatangi 4 Orang

Berdasarkan rekaman CCTV, korban didatangi oleh empat orang yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Komplotan tersebut diduga telah mengincar korban dengan modus menjebak dan menuduhnya melakukan transaksi barang terlarang dengan pelaku wanita.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus tuduhan transaksi ilegal,” tulis akun tersebut.

Tanpa sempat melakukan perlawanan, korban langsung dipiting dan dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil bersama pelaku wanita.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke kawasan Ceger dan Taman Mini dalam kondisi disekap.

Dipaksa Transfer Uang di Bawah Ancaman

Sesampainya di kawasan Ceger, pelaku wanita diturunkan dengan dalih akan ditegur oleh pacarnya yang disebut-sebut sebagai anggota.

Namun, alasan tersebut diduga hanya kedok. Pelaku wanita justru kembali ke Plaza Pondok Gede untuk mengambil sepeda motor korban yang masih terparkir di lokasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X