Prostitusi Online via Michat Diduga Marak di Kelurahan Lemahabang, Indramayu

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:05 WIB

‎

Gertak.id | Indramayu – Dugaan praktik prostitusi online dengan sistem cash on delivery (COD) melalui aplikasi Michat disebut marak terjadi di sejumlah rumah kos di wilayah Kelurahan Lemahabang, Kabupaten Indramayu. Salah satu lokasi yang disorot adalah Fajar Kost yang beralamat di Jalan Talang Tembaga.

Tim awak media melakukan penelusuran ke beberapa rumah kos di wilayah tersebut. Saat berada di Fajar Kost, awak media mendapati sejumlah perempuan yang diduga menawarkan jasa melalui aplikasi Michat.

Salah seorang perempuan berinisial M mengaku sudah biasa tinggal di kos tersebut. Kepada awak media, ia menyebutkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali layanan.

Ketika ditanya apakah pihak pengelola kos mengetahui aktivitas tersebut, perempuan tersebut mengungkapkan bahwa pengelola kos diduga mengetahui keberadaan penghuni yang mencari pelanggan melalui media sosial, termasuk aplikasi Michat.

Awak media berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pemilik Fajar Kost, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan.

Atas temuan tersebut, awak media berharap aparat penegak hukum, seperti Satpol PP, Polres Indramayu, serta tokoh masyarakat dan ulama, dapat melakukan razia gabungan secara rutin guna mempersempit ruang gerak praktik prostitusi terselubung berbasis daring.

Selain itu, diharapkan adanya tindakan tegas terhadap pemilik hotel atau rumah kos yang terbukti menyediakan atau membiarkan tempatnya digunakan untuk praktik prostitusi.

Praktik prostitusi online dinilai semakin marak karena kemudahan akses dan sifatnya yang tersembunyi. Fenomena ini kerap disebut sebagai penyakit masyarakat (pekat) yang hingga kini masih sulit diberantas.

Masyarakat berharap Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso dan Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang dapat menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kondusivitas dan citra Kabupaten Indramayu dari praktik-praktik yang melanggar norma dan hukum.

Saya sudah merapikan dan menulis ulang naskah Anda menjadi berita dengan bahasa jurnalistik yang lebih netral, rapi, dan siap dipublikasikan.

Jika Anda ingin:

  • versi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X