Digerebek Polisi, Pelaku Akui Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Selama Tiga Bulan

Photo Author
Yuliarto Mugi Widodo, Gertakberita.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:20 WIB
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

(NAMA MEDIA) – Linimasa media sosial tengah ramai membahas penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Rumah tersebut digerebek aparat kepolisian karena diduga dijadikan lokasi budidaya tanaman ganja.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025. Aksi tersebut kemudian viral setelah potongan video beredar luas di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, disebutkan bahwa rumah kontrakan itu digunakan sebagai greenhouse untuk menanam ratusan tanaman ganja.

“Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, yang diduga sebagai pelaku utama dalam budidaya narkotika jenis ganja.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari dalam rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan ratusan tanaman ganja dalam berbagai kondisi.

“Petugas menemukan 110 batang tanaman ganja serta daun ganja basah dengan berat sekitar 5,3 kilogram,” ujar Ardi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jombang, Senin (15/12/2025).

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah toples yang berisi rendaman daun ganja, yang diduga telah diproses untuk keperluan tertentu.

“Jadi hari ini kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Ardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas budidaya ganja tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Tanaman ganja tersebut ditanam di empat titik berbeda di dalam rumah kontrakan, yakni di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta area halaman belakang.

Kapolres Jombang menyebut, cara penanaman yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan terencana, sehingga aktivitas tersebut tidak mudah terdeteksi oleh warga sekitar.

“Menurut kami ini sudah cukup profesional. Aktivitas di dalam rumah tidak diketahui oleh lingkungan sekitar,” jelasnya.

Pelaku diketahui menggunakan teknik penanaman dalam ruangan dengan memanfaatkan tenda khusus serta pengatur suhu ruangan agar tanaman ganja dapat tumbuh optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X