Dalam pelaksanaannya, GERAP menegaskan bahwa posko ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai sarana advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ali yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan menambahkan bahwa pihaknya berharap posko ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan pungli.
GERAP mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan atau mengalami praktik pungutan liar. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan Korban Pungli ini, GERAP berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan praktik pungli di Kabupaten Pekalongan dapat ditekan secara signifikan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama.