GERAP Buka Posko Pengaduan Korban Pungli di Kabupaten Pekalongan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Senin, 15 Desember 2025 | 22:28 WIB

PEKALONGAN – Maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor, baik instansi pemerintah maupun swasta, mendorong Gerakan Rakyat Anti Pungli (GERAP) Pekalongan membuka Posko Pengaduan Korban Pungutan Liar. Posko ini direncanakan beroperasi di kawasan Ruko Foodcourt Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Pembukaan posko tersebut menjadi langkah konkret GERAP dalam memberikan ruang aman bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pungli. Keberadaan posko ini diharapkan mampu menampung keluhan warga sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam GERAP turut terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya Andi Dayak, Wilopo, Mustofa Amin, M. Taufiq, Ali Ortega, serta didukung oleh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan pungli.

Salah satu penggagas kegiatan, Ali Ortega, mengatakan bahwa pembukaan Posko Pengaduan Korban Pungli dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang dinilai semakin meresahkan.

“Saat ini praktik pungli masih marak terjadi, baik oleh oknum di pemerintahan maupun di perusahaan swasta. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Ali saat ditemui pada Senin (15/12).

Ali menjelaskan, posko pengaduan tersebut rencananya mulai dibuka pada Rabu mendatang dan berlokasi di kompleks Ruko Foodcourt Kajen agar mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Pekalongan.

“Benar, rencana posko akan dibuka mulai hari Rabu di kompleks Ruko Foodcourt Kajen,” terang Ali.

Menurutnya, salah satu latar belakang pendirian posko ini adalah tingginya biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat praktik pungli, yang pada akhirnya berdampak pada terganggunya stabilitas ekonomi, khususnya bagi kelompok masyarakat kecil.

Selain itu, Ali menyoroti masih rendahnya tingkat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa supremasi hukum belum sepenuhnya dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

GERAP menilai bahwa pungutan liar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

“Kejahatan pungli adalah salah satu bentuk pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara serius,” tegasnya.

Melalui posko pengaduan ini, GERAP berkomitmen untuk menerima dan menampung seluruh laporan masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pungli di berbagai sektor.

Ali menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak hanya akan dicatat, tetapi juga akan dikawal secara serius agar mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menampung semua pengaduan masyarakat terkait korban tindak pidana pungli dan selanjutnya akan kami kawal hingga proses hukum di pengadilan,” paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X