Pekalongan – Dugaan pungutan sebesar Rp60 ribu per siswa untuk pembelian buku DETIK soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memicu perhatian publik.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut mengingat pendidikan dasar negeri seharusnya menjamin akses belajar tanpa beban biaya tambahan yang tidak memiliki dasar regulasi jelas. Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Bojong, Widlajat, yang juga menjabat sebagai Ketua KKKS Kecamatan Bojong, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan inisiatif dari tingkat kecamatan.
“Kami hanya menjalankan arahan dari Ketua KKKS Kabupaten Pekalongan,” kata Widlajat saat dikonfirmasi. Namun demikian, hingga saat ini Ketua KKKS Kabupaten Pekalongan, Zumaroh, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Belum adanya penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pembiayaan kegiatan TKA, serta apakah pembelian buku soal tersebut dapat dibebankan kepada siswa. Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap adanya klarifikasi dan evaluasi agar kebijakan pendidikan tetap sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak peserta didik.