Sopir dan Packing Nyambi “Ngasong”, Celana Jeans Senilai Rp50 Juta Digelapkan Selama Enam Bulan

Photo Author
Yuliarto Mugi Widodo, Gertakberita.com
- Minggu, 14 Desember 2025 | 19:40 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Pekalongan – Aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara perlahan namun sistematis akhirnya terbongkar di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang karyawan gudang yang merangkap sebagai packing dan sopir diketahui telah menggelapkan puluhan lusin celana jeans selama hampir enam bulan masa kerjanya.

Pelaku berinisial NI (33) diamankan setelah perbuatannya terungkap oleh pemilik gudang, Yongki (30). NI kemudian diserahkan langsung ke Polsek Bojong pada Sabtu (13/12/2025) siang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus penggelapan ini terjadi di sebuah gudang penyimpanan celana jeans yang berlokasi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian materiil akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp50 juta.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (12/12/2025) ketika korban melakukan pengecekan rutin terhadap stok celana jeans yang baru saja diambil oleh pelaku. Yongki merasa curiga karena jumlah barang yang tersisa tidak sesuai dengan catatan pengeluaran.

Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah korban menemukan fakta bahwa setiap lusin celana jeans yang tersisa di gudang hanya berisi 11 potong, padahal seharusnya utuh 12 potong per lusin. Selisih satu hingga dua potong itu terjadi berulang kali dalam jumlah besar.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di area gudang. Hasilnya, tidak ditemukan adanya orang lain yang masuk atau membongkar barang selain NI, yang memang memiliki akses penuh sebagai karyawan kepercayaan.

Pada keesokan harinya, saat pelaku kembali masuk kerja, korban langsung menanyakan kejanggalan tersebut. Awalnya, NI berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak dan ditunjukkan data stok, pelaku akhirnya mengaku.

NI mengakui telah melakukan penggelapan secara bertahap sejak Juli 2025. Modus yang digunakan tergolong rapi dan sulit terdeteksi, yakni dengan mengambil 1 hingga 2 potong celana dari setiap lusin saat melakukan packing atau pengiriman barang.

Aksi tersebut dilakukan hampir setiap hari kerja, sehingga dalam jangka waktu enam bulan jumlah barang yang digelapkan mencapai puluhan lusin. Celana hasil kejahatan kemudian dijual kembali oleh pelaku untuk keuntungan pribadi.

Setelah pengakuan tersebut, korban membawa pelaku ke rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 lusin celana jeans merek Tiger yang masih disimpan pelaku dan belum sempat dijual.

Selain itu, korban juga menemukan buku catatan penjualan yang diduga digunakan pelaku untuk mencatat hasil penjualan celana jeans yang digelapkan dari gudang.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku penggelapan tersebut ke Polsek Bojong.

“Kami telah menerima laporan sekaligus penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan,” ujar Ipda Warsito, Minggu (14/12/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X