AKP Isral berdalih bahwa dokumen pemilik tanki telah lengkap, termasuk surat tugas dan izin distribusi dari Pertamina. Namun dalam investigasi lapangan, tidak ditemukan dokumen pendukung yang ditampilkan secara terbuka.
Menurut Vebry, klaim seperti ini harus dibuktikan.
“Jika benar lengkap, mana bukti verifikasi? Mana uji forensik dokumennya? Pertamina apakah sudah dipanggil? Ini bukan sekadar klaim lisan, " tegasnya.
Temuan lapangan menunjukkan:
Tidak ditemukan keterangan resmi apakah pihak Pertamina pernah diundang untuk memverifikasi dokumen.
Padahal setiap pelepasan barang bukti seharusnya terekam dalam administrasi formal.
Dalam kasus sensitif seperti BBM subsidi, gelar perkara biasanya dilakukan untuk memastikan tidak ada tekanan atau intervensi.
Para saksi menyebut pertemuan malam antara “bos tanki” dan Kasat Reskrim sebagai “sangat janggal”.
"Kenapa. ?
Pertemuan tidak terjadwal Dilakukan malam hari tanpa staf,
Keluar lewat pintu belakang, Beberapa menit setelah itu, babuk hilang
Semua pola ini identik dengan pola umum dalam praktik intervensi penanganan perkara yang sering ditemukan dalam berbagai kasus nasional:
pertemuan tertutup + malam hari + hilangnya barang bukti = alarm merah.
"Vebry menyampaikan:
“Polri tidak boleh seolah-olah membiarkan pintu belakang menjadi akses bagi mafia BBM.”
Menurut catatan investigasi, 8.000 liter solar subsidi bernilai hampir puluhan juta rupiah.
Penyalahgunaannya masuk kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
Karenanya, keputusan melepas babuk tanpa proses yang jelas dapat memunculkan dugaan:
"Dugaan Kuat kasat Reskrim Polresta Manado Sering Tangkap Lepas Babuk Sudah Beberapa kali Bukan Hanya Babuk BBM/ Solar ,Tetapi Babuk Babuk yang lain juga Pernah Terjadi, Di Tangkap lalu di lepas Tanpa Ada Kejelasan,