Laporan Resmi Masuk ke Kejati Jateng, Tokoh Masyarakat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:24 WIB
  • UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  • UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 108 tentang Hak Masyarakat Melaporkan Dugaan Tindak Pidana

  • PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Ali menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan personal terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor hukum.

    “Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya.


    Kejati Jateng Terima Laporan, Tahap Telaah Menanti

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Meski demikian, diterbitkannya tanda terima resmi dari PTSP Kejati Jateng menandakan bahwa laporan telah masuk ke sistem administrasi dan akan melalui tahap telaah awal sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat.

    Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi dokumen, hasil telaah kejaksaan, serta kemungkinan pemanggilan pihak terkait untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: Yuliarto Mugi Widodo

    Tags

    Rekomendasi

    Terkini

    X