Menkeu Purbaya Ungkap Banyak Pengusaha Komplain soal Larangan Balpres Ternyata Tak Pernah Bayar Pajak

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Selasa, 9 Desember 2025 | 08:17 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan pajak terkait polemik impor baju bekas. (Dok Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan pajak terkait polemik impor baju bekas. (Dok Kemenkeu)

Gertak,id — Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membeberkan temuan penting terkait para pengusaha yang selama ini paling vokal menolak larangan impor pakaian bekas atau balpres. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Senin (8/12/2025), Purbaya mengungkap bahwa sejumlah besar dari mereka ternyata tidak memenuhi kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.

Pernyataan Menkeu tersebut menambah babak baru dalam polemik larangan impor balpres yang sebelumnya didominasi oleh keluhan para pengusaha di media sosial. Pemerintah menyebut kritik yang dilontarkan sebagian pelaku usaha ternyata tidak sejalan dengan kepatuhan mereka terhadap hukum yang berlaku, terutama terkait pajak.

Investigasi Pajak Mengungkap Ketidakpatuhan Sistematis

Dalam rapat tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap para pengusaha yang muncul dalam diskusi publik beberapa bulan terakhir.

“Termasuk yang sibuk-sibuk, yang ribut-ribut di medsos tentang balpres, kami dapat namanya. Kami investigasi pajaknya seperti apa, ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak,” ujarnya.

Menurut data internal Kemenkeu, sejumlah pengusaha yang aktif di media sosial terbukti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan status nihil (00) selama lima tahun beruntun. Beberapa di antaranya justru memiliki aset usaha yang besar seperti gudang penyimpanan dan jaringan distribusi pakaian bekas yang luas.

“SPT-nya 00 selama lima tahun berturut-turut berarti enggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil padahal punya gudang banyak sekali,” sambung Purbaya.

Temuan ini memperlihatkan adanya pola ketidakpatuhan pajak yang tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur yang berlangsung lama.

Upaya Penindakan Pemerintah Diperluas: Tidak Hanya soal Impor Ilegal

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya menindak masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap biaya dan pajak dari pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut.

“Pemerintah ini tidak hanya bicara soal barangnya saja. Kita juga lihat ekosistem bisnisnya, siapa yang menjalankan, seberapa taat pajaknya, apakah ada tindak kejahatan fiskal di dalamnya,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam penanganan balpres kini dilakukan secara menyeluruh: dari pintu masuk barang, proses distribusi, hingga kepatuhan perpajakan.

“Kalau Mau Kritik Pemerintah, Harus Bersih Dulu”

Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta para pengusaha untuk tidak menyudutkan kebijakan negara apabila mereka sendiri tidak memenuhi kewajiban hukum. Menurutnya, kritik adalah hal yang wajar, tetapi harus disampaikan dari posisi yang bersih.

“Kalau mereka nyerang, ya harus bersih. Kalau mereka nyerang-nyerang aja untuk menghindari, menutupi kejahatannya, itu masalah lain. Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah. Kita serius,” tegasnya.

Purbaya menambahkan bahwa beberapa pengusaha yang bersuara di media sosial justru sedang berada dalam radar investigasi karena tidak pernah melaporkan pemasukan sesuai kondisi usaha sebenarnya.

Polemik Balpres dan Dampak Ekonomi Nasional

Isu larangan impor pakaian bekas sudah mencuat sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa masuknya balpres ilegal tidak hanya merusak industri tekstil nasional, tetapi juga berpotensi menekan produksi UMKM lokal yang tidak mampu bersaing dengan barang bekas murah dari luar negeri.

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri sempat melaporkan bahwa nilai impor pakaian bekas ilegal diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, dengan sebagian besar barang masuk melalui jalur laut tidak resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X