Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap

Photo Author
Yuliarto Mugi Widodo, Gertakberita.com
- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:14 WIB

Pekalongan – Jateng.
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali membuahkan hasil. Seorang buruh proyek asal Kabupaten Batang, berinisial A alias Oleng (25) , berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu dan ribuan butir obat keras jenis Yarindo. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 3 Desember 2025 , sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap

Diintai Sejak Sakit, Ditangkap Saat Melintas Sendirian

Informasi awal mengenai aktivitas gelap pelaku diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa sore (2/12). Dari laporan warga, muncul dugaan adanya transaksi narkotika Skala kecil yang sering terjadi di wilayah Karangdadap, dengan ciri pelaku menggunakan sepeda motor dan kerap berhenti di titik-titik tertentu yang minim penerangan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup. Pada Rabu malam, pelaku terlihat melintas dengan gerakan-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy . Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika di tubuh dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Sabu dan Obat Keras Disembunyikan dalam Kaleng dan Plastik Berlapis

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat ± 0,82 gram yang dibungkus klip plastik transparan dan diperkuat dengan double tape hitam agar tidak mudah terdeteksi. Selain itu, polisi menemukan 1 kaleng berisi 1.000 butir obat keras jenis Yarindo yang berlogo huruf “Y”, salah satu obat keras yang sering disalahgunakan dan dijual bebas secara ilegal oleh jaringan pengedar tingkat bawah.

Baca Juga:

Tempat Prostitusi berkedok Warung di Kraguman Jogonalan dibongkar Satpol-PP Klaten

Kepada petugas, A mengakui bahwa barang tersebut berada dalam kendalinya. Ia juga mengaku sudah beberapa kali mengedarkan baik sabu maupun obat-obatan tersebut kepada konsumen yang tersebar di wilayah Karangdadap dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, SH , dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan pelaku masuk kategori peredaran ganda: narkotika sekaligus obat keras.

"A alias Oleng kami amankan dengan barang bukti sabu dan seribu butir obat keras jenis Yarindo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya, Jumat. (05/12/2025).

Dengan kombinasi dua pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman penjara panjang dan denda dalam jumlah besar.

Komitmen Polres Pekalongan Berantas Narkoba

Iptu Sudaryono menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Kami terus melakukan penindakan kompromi tanpa para pengedar narkotika dan obat keras yang merusak generasi muda. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pembeli yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X