2 Kabupaten di Sumatera Utara Nyatakan Tak Sanggup Tangani Banjir, Presiden Prabowo: Negara Kita Mampu Mengatasi Ini

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:00 WIB
Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah Sumber: instagram.com/presidenrepublikindonesia
Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah Sumber: instagram.com/presidenrepublikindonesia

(NAMA MEDIA) – Dua pemerintah kabupaten di Sumatera Utara menyatakan ketidaksanggupan mereka dalam menangani bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah masing-masing. Lonjakan korban, kerusakan infrastruktur, hingga keterbatasan sarana membuat penanganan darurat tak dapat dilakukan secara optimal di tingkat daerah.

Pidie Jaya Menjadi Kabupaten Pertama yang Menyatakan Tak Mampu

Pernyataan resmi pertama datang dari Kabupaten Pidie Jaya melalui Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Penanganan Bencana Alam Nomor 300.2/402.3 pada 25 November 2025.

Dalam surat tersebut, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi menjelaskan bahwa skala kerusakan akibat banjir dan longsor telah melampaui kapasitas pemerintah kabupaten.

“Bencana banjir dan longsor pada 25 November 2025 mengakibatkan korban jiwa, kerusakan pemukiman, serta kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur. Dengan keterbatasan anggaran, sumber daya, dan peralatan, kami tidak dapat menanggulangi bencana ini sepenuhnya,” tulis Sibral.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya meminta bantuan kepada Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat.

Aceh Tengah Mengikuti dengan Laporan Dampak Lebih Meluas

Dua hari kemudian, 27 November 2025, Kabupaten Aceh Tengah turut mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana dengan Nomor 360/3654BPBD/2025.

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyampaikan bahwa bencana banjir luapan, banjir bandang, dan longsor menyebabkan 15 korban jiwa, sementara 3.123 kepala keluarga harus mengungsi. Data tersebut masih berpotensi bertambah.

“Mengingat kondisi dampak bencana, kami menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat sebagaimana mestinya,” tegas Haili dalam surat tersebut.

Desakan Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Melihat kondisi yang semakin meluas, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Dr. Sutarto, M.Si, mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai Darurat Bencana Nasional.

Ketika ditemui pada 29 November 2025, Sutarto mengungkapkan bahwa akses bantuan masih terhambat karena jalur darat belum sepenuhnya dapat dilalui.

“Akses bantuan ke daerah terdampak masih tersendat karena jalur darat belum terbuka. Dengan status bencana nasional, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Presiden Prabowo: “Kondisi Saat Ini Sudah Cukup Tertangani”

Saat meninjau langsung wilayah terdampak di Tapanuli Tengah, Senin 1 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa peningkatan status bencana belum diperlukan.

“Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” ujar Presiden Prabowo saat ditemui awak media.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan bencana, mulai dari pemerintah daerah, relawan, hingga TNI–Polri.

“Kita hadapi musibah ini dengan tabah dan solidaritas. Semuanya kita atasi dengan kompak. Negara kita kuat sekarang, mampu untuk mengatasi ini,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X