Gertak.id— Kondisi Jembatan Sungai Kiau yang berada di Desa Nanga Ngeri dan menjadi penghubung menuju Dusun Mengirau, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini semakin memprihatinkan. Jembatan yang menjadi satu-satunya akses utama masyarakat di kawasan tersebut hingga kini belum mendapatkan perhatian maupun perbaikan dari pihak pemerintah.
Pantauan warga menunjukkan bahwa beberapa bagian jembatan mengalami kerusakan cukup parah, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas. Kerusakan ini telah berlangsung lama dan kondisi jembatan semakin memburuk seiring tingginya intensitas aktivitas warga.
Warga: Sudah Lama Menunggu Perbaikan
Warga sekitar mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintahan desa hingga kecamatan. Namun, hingga awal Desember 2025, belum ada tanda-tanda perbaikan.
“Sampai sekarang belum ada perubahan yang signifikan. Kami sangat berharap pemerintah dan perangkat desa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jembatan ini,” ujar salah seorang warga dengan nada prihatin.
Jembatan Sungai Kiau merupakan akses vital untuk kegiatan ekonomi warga, seperti distribusi hasil kebun dan perdagangan antar-desa. Selain itu, jembatan ini juga menjadi jalur utama bagi pelajar untuk berangkat sekolah serta masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Kondisi yang dibiarkan terlalu lama dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan dan memperlambat segala bentuk mobilitas warga.
Kerusakan Bisa Tabrak Aturan: Ada Dasar Hukum yang Mengatur
Kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga terkait dengan kewajiban negara yang telah diatur dalam undang-undang. Sejumlah regulasi memberikan mandat jelas kepada pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kelayakan infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:
-
Pasal 31 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan.
-
Pasal 32 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004, yang mengatur bahwa pemerintah wajib memelihara jalan dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut bahkan dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004, yang memberikan sanksi administratif bagi pihak pemerintah yang tidak melaksanakan pemeliharaan.
-
Pasal 64 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004, yang membuka kemungkinan sanksi pidana apabila kelalaian menyebabkan kerugian atau membahayakan masyarakat.
Harapan Warga: Jangan Tunggu Korban
Keluhan warga terus menguat seiring kondisi jembatan yang semakin mengkhawatirkan. Mereka meminta agar pemerintah daerah, termasuk anggota DPRD Kapuas Hulu, segera turun langsung meninjau dan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sesegera mungkin.
Masyarakat khawatir kerusakan ini dapat memicu insiden fatal, terutama karena jembatan tersebut digunakan setiap hari oleh anak-anak sekolah, kendaraan roda dua, hingga pengangkut hasil kebun.