Gercep! Polisi Sragi Amankan 3 Motor Diduga Digunakan untuk Balap Liar yang Viral di Medsos

Photo Author
Yuliarto Mugi Widodo, Gertakberita.com
- Senin, 1 Desember 2025 | 08:20 WIB

Gertak.id– Aksi balap liar kembali meresahkan warga Kabupaten Pekalongan. Sebuah video yang menampilkan aksi kebut-kebutan di jalur Desa Tegalsuruh menuju Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi, viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Sragi bergerak cepat melakukan penertiban.

Pada Minggu sore, 30 November 2025, Polsek Sragi bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan menggelar patroli gabungan khusus untuk memberantas balap liar di lokasi yang menjadi sorotan warganet. Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, S.H.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat dan video balap liar yang viral di media sosial,” tegas AKP Turkhan.

Tiga Motor Diamankan Polisi

Patroli difokuskan pada sepanjang Jalan Raya Desa Tegalsuruh – Desa Sumub Lor, lokasi yang sebelumnya muncul dalam rekaman viral.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan dalam aksi balap liar tersebut. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Sragi sebagai barang bukti.

Sebelum terjun ke lapangan, Kapolsek memberikan arahan kepada seluruh personel untuk memastikan langkah pengamanan berjalan sesuai prosedur dan efektif.

Kapolsek Sragi Beri Peringatan Keras

AKP Turkhan menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meresahkan warga. Semua barang bukti saat ini telah kami amankan di Polsek Sragi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan yang diamankan agar segera datang ke Polsek Sragi dengan membawa kelengkapan surat-surat yang sah.

“Penindakan ini bagian dari edukasi dan penertiban. Kami berharap para pemilik kendaraan dapat bekerja sama,” tutup Kapolsek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X