Gertak.id – Sejumlah awak media, termasuk Gertak.id dan Liputan6.com, melakukan kunjungan ke beberapa desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan pembangunan dan mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dikelola secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Transparansi Jadi Sorotan Utama
Transparansi merupakan pilar penting dalam tata kelola keuangan desa. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran dialokasikan, dimanfaatkan, serta menilai apakah pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan.
Keterbukaan juga menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik-praktik pe
Bentuk Penerapan Transparansi di Tingkat Desa
Dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa diwajibkan menerapkan beberapa mekanisme transparansi, di antaranya:
-
Papan Informasi Publik
Menyediakan informasi APBDes, rencana program, hingga realisasi anggaran secara terbuka di kantor desa atau ruang publik. -
Musyawarah Desa Terbuka
Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan agar setiap keputusan dilakukan secara partisipatif. -
Publikasi Digital
Mengunggah laporan kegiatan, foto pembangunan, serta realisasi anggaran melalui media sosial atau situs resmi desa. -
Laporan Pertanggungjawaban Berkala
Menyampaikan laporan realisasi anggaran yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Dasar Hukum Penguatan Transparansi
Kewajiban transparansi sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga mempertegas bahwa tata kelola keuangan desa harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya.
Manfaat Transparansi Dana Desa
Penerapan transparansi membawa sejumlah dampak positif bagi desa, seperti:
-
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Masyarakat dapat memantau langsung penggunaan anggaran sehingga kepercayaan terhadap pemerintah desa meningkat. -
Mencegah Penyalahgunaan Anggaran
Keterbukaan berfungsi sebagai kontrol sosial untuk menekan peluang terjadinya korupsi atau penyelewengan. -
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Warga lebih terdorong terlibat dalam pembangunan karena memahami arah program dan kebutuhan prioritas.