Batang - Kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Kalibeluk, terkait dengan proses pendaftaran sertifikat tanah yang diduga menggunakan data palsu. Obyek dan subjek tanah dalam pendaftaran tersebut di sinyalir palsu karena tidak sesuai data aslinya.
Tanah dengan nomor C. Desa 153, di daftarkan ke BPN dengan nomor C. Desa 1363 atas nama Agung Susilo dengan nomor pendaftaran B. 2574/24, yang mana Agung Susilo bukan pemilik sah atas tanah dengan nomor C. Desa 153.
Menurut informasi yang dihimpun, ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga Desa Kalibeluk.
Beberapa pihak menduga adanya keterlibatan kepala Desa ( Kades ) Kalibeluk dalam praktek yang merugikan ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades Kalibeluk enggan memberikan keterangan lebih lanjut, sang Kades berdalih akan memberikan penjelasan lengkap jika awak media bersedia mengungkapkan identitas pelapor.
Sikap ini justru menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di kalangan masyarakat, kami selaku awak media akan memenuhi permintaan sang Kades untuk menyebutkan siapa narasumbernya tapi setelah mendapat ijin dari narasumber.
"Kami sangat menyayangkan sikap kades Kalibeluk yang berkesan menutup - nutupi informasi ini, seharusnya sebagai pejabat publik beliau terbuka dan memberikan penjelasan yang transparan." Ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan pelaku yang terlibat dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam memerintahan desa menjadi sorotan dalam kasus ini. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang, serta menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur Desa untuk selalu bertindak sesuai dengan etika dan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Fatkhurahman