Polemik Dana Ketahanan Pangan dan Status BUMDes Wonokerto Wetan Memanas, Diduga Beroperasi secara Ilegal

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Sabtu, 29 November 2025 | 09:38 WIB
Foto: Kandang kambing bantuan dari pemerintah Desa Wonokerto wetan
Foto: Kandang kambing bantuan dari pemerintah Desa Wonokerto wetan

Pekalongan — Polemik terkait pengelolaan dana desa di Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan raibnya sekitar 50 ekor kambing program ketahanan pangan, kini muncul dugaan lain yang tak kalah serius: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonokerto Wetan diduga tidak memiliki legalitas sejak 2021, namun tetap menerima penyertaan modal dari dana desa setiap tahun.

Kambing Ketahanan Pangan Raib, Kandang Dipindah dan Diisi Nol

Sekretaris Desa Wonokerto Wetan, Iis Malinda, S.Pd., saat ditemui awak media menyampaikan bahwa kandang kambing program ketahanan pangan dipindahkan ke RT 3 RW 4, Dukuh Miyang. Namun ia juga mengungkapkan fakta mengejutkan: seluruh kambing yang menjadi aset desa kini sudah tidak ada.

“Kandangnya ada di RT 3 RW 4 Dukuh Miyang. Untuk kambingnya, terakhir setahu saya sudah habis. Saya tidak tahu secara rinci karena semua urusan ketahanan pangan dan kambing langsung ditangani Kepala Desa Nazir Aziz,” ujar Iis Malinda.

Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya publik mengenai bagaimana aset desa bisa hilang tanpa dokumentasi jelas, serta apakah pelaporan dan pengawasan dilakukan sesuai prosedur. Mengingat program ketahanan pangan menggunakan dana desa, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme ketat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Foto: Istimewa

Ketua IPJT Pekalongan Raya: BUMDes Diduga Ilegal, tetapi Tetap Terima Dana

Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin, ikut menyoroti persoalan yang mencuat tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran, BUMDes Wonokerto Wetan tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham sejak 2021. Namun ironisnya, dalam dokumen anggaran desa, penyertaan modal BUMDes tetap dicairkan setiap tahun.

“BUMDes Wonokerto Wetan ini secara legalitas tidak sah sejak 2021. Tidak ada pengesahan badan hukum. Tapi dalam anggaran, penyertaan modal terus digelontorkan. Ini menyalahi regulasi dan berpotensi merugikan negara,” tegas Ali Rosidin.

Ia menilai lemahnya pendampingan dari kecamatan dan dinas terkait, serta minimnya kontrol internal pemerintahan desa, membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Ali Rosidin mendesak pemerintah kabupaten untuk melakukan audit komprehensif terhadap BUMDes, program ketahanan pangan, dan seluruh kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Publik Menanti Penjelasan Kepala Desa

Hilangnya aset kambing, perpindahan kandang tanpa laporan rinci, serta dugaan BUMDes ilegal namun tetap menerima dana desa—semuanya membuat Wonokerto Wetan menjadi sorotan tajam masyarakat.

Warga berharap Kepala Desa Nazir Aziz segera muncul memberikan klarifikasi terbuka untuk menenangkan keresahan dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Transparansi dinilai sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak semakin terkikis.

Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel, sesuai regulasi, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X