Pekalongan — 28 November 2025. Seorang residivis pencurian motor kembali diamankan warga setelah aksinya di Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, digagalkan oleh jebakan sederhana buatan pemilik rumah. Terduga pelaku berinisial T (57), warga asal Pati yang berdomisili di Wonopringgo, ditangkap saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga.
Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat kasus pencurian motor di wilayah Polsek Kajen dan baru bebas pada 2023.
Kronologi: Terpergok Karena Jebakan Benang Jahit
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, EH (42), sebelumnya telah mengantisipasi kemungkinan pencurian. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia memarkir motor Honda Karisma di depan rumah dan memasang jebakan berupa benang jahit yang diikatkan pada roda depan.
Ujung benang tersebut dihubungkan dengan tutup tempat pakan burung yang diletakkan di gagang pintu rumah—berjarak sekitar lima meter dari motor. Jebakan itu berfungsi sebagai alarm sederhana apabila motor dipindahkan.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara “klotak” dari arah pintu. Ketika mengecek melalui jendela, motor miliknya sudah bergeser dari posisi awal. Tutup pakan burung pun jatuh ke lantai, menandakan benang telah tertarik.
Korban langsung berlari keluar dan mendapati seorang pria sedang menuntun motor tersebut. Teriakan korban mengundang perhatian warga, termasuk Ketua RT setempat, Mahsun, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dikonfirmasi Polisi: Pelaku adalah Residivis Curanmor
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku ke Polsek Bojong beserta barang bukti.
“Korban dan warga telah menyerahkan T beserta barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku adalah residivis kasus pencurian motor tahun 2023. Kerugian korban diperkirakan mencapai tiga juta rupiah,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Satu unit Honda Karisma milik korban
-
Motor Honda Beat yang digunakan pelaku
-
Kunci kontak motor
-
Benang jahit
-
Tutup tempat pakan burung yang dijadikan alarm
Pelaku Dijerat Pasal Percobaan Curat
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Bojong.
Artikel Terkait
Peluang Emas! Polres Pekalongan Gencar Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sekolah Full Beasiswa di Bogor
Pelatihan Keamanan Pangan Digelar di Polres Pekalongan, 30 Relawan SPPG Dapat Pembekalan dari Dinkes
Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal dari Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni
Detik-detik Mencekam! Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan Ditembaki Saat Gerebek Pengedar Psikotropika