Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Persetujuan Bersama Legislatif dan Eksekutif Ranperda APBD Tahun 2026

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Jumat, 28 November 2025 | 19:10 WIB
Gelar Paripurna Persetujuan Bersama DPRD kabupaten Sampang dengan Pemkab
Gelar Paripurna Persetujuan Bersama DPRD kabupaten Sampang dengan Pemkab

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang digelar pada Jumat, 28 November 2025 di Ruang Graha Paripurna DPRD berlangsung khidmat. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut mengusung agenda utama Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Propemperda Tahun 2026.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, yang menegaskan bahwa penyusunan APBD adalah instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan berjalan efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Memasuki agenda inti, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang, Shohebus Sulton, menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan mengacu pada Permendagri No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan Permendagri No. 33/2017 mengenai teknis penyusunan APBD.

Shohebus Sulton juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Rincian RAPBD Kabupaten Sampang Tahun 2026

Dalam paparannya, Shohebus Sulton merinci struktur anggaran sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 1.914.706.448.449

PAD: Rp 427.124.187.449

Pendapatan Transfer: Rp 1.514.582.261.000

Belanja Daerah: Rp 1.982.300.455.020

Belanja Operasi: Rp 1.590.279.900.080

Belanja Modal: Rp 103.820.132.723

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X