Aktivis Syahganda Nainggolan Soroti Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bandingkan dengan Kasus Roy Suryo cs

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 27 November 2025 | 15:45 WIB
Aktivis soroti kemungkinan pemberian rehabilitasi untuk Roy Suryo cs. (Instagram.com/@tifauziatyassuma)
Aktivis soroti kemungkinan pemberian rehabilitasi untuk Roy Suryo cs. (Instagram.com/@tifauziatyassuma)

 

 

Gertak.id – Politikus dan aktivis Syahganda Nainggolan memberikan komentar terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Pernyataan itu disampaikan dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 27 November 2025.

Syahganda menyoroti perbedaan mendasar antara rehabilitasi yang diterima Ira Puspadewi dengan kasus abolisi yang pernah diberikan pada tokoh-tokoh lain, seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, rehabilitasi Ira merupakan kasus yang murni terkait bisnis dan manajemen perusahaan sehingga tidak menimbulkan hambatan politik. “Kalau kasus Ira Puspadewi ini purely bisnis, jadi tidak ada tantangan bagi presiden untuk memberikan rehabilitasi,” jelas Syahganda.

Sementara itu, menurut Syahganda, kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sarat dengan pertimbangan politik. Tom Lembong terkait dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto Kristiyanto memiliki afiliasi dengan Megawati Soekarnoputri. “Kalau kasus mereka, sarat politik, sehingga pengampunan langsung dari presiden akan menimbulkan guncangan besar,” imbuhnya.

Roy Suryo cs Masih Memiliki Peluang
Syahganda juga menyinggung kondisi yang berbeda terkait delapan tersangka kasus ijazah Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs. Ia menyebut bahwa istri Roy Suryo sempat menanyakan mengapa proses rehabilitasi Ira bisa berlangsung cepat, sedangkan kasus suaminya belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

“Kalau konteksnya Ira ini memang gampang karena kasus bisnis, tapi Roy Suryo cs, delapan orang, masih ada kesempatan untuk mendapat hak prerogatif dari presiden,” kata Syahganda. Menurutnya, jika dibandingkan dengan kasus Tom Lembong dan Hasto, pemberian hak prerogatif Presiden bagi Roy Suryo cs akan lebih tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan.

Kasus Roy Suryo: Kontrol Publik dan Tujuan Mulia
Aktivis ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Roy Suryo cs bukanlah kasus korupsi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pejabat. Ia menilai tindakan mereka memiliki tujuan mulia, yaitu memastikan transparansi data pendidikan pejabat publik. “Ini soal bagaimana masyarakat melakukan kontrol terhadap orang yang berkuasa. Kebetulan ini terkait ijazah,” ujarnya.

Syahganda menambahkan bahwa kontroversi yang muncul dari kasus tersebut merupakan efek samping dari upaya partisipasi sipil, dan bukan indikasi perbuatan kriminal. “Keributannya itu adalah urusan lain. Tapi menurut saya, Roy Suryo cs adalah orang-orang yang mulia karena niatnya mengawasi pejabat publik,” imbuhnya.

Rincian Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal berbeda.

  • Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

  • Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT, dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Syahganda menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini melalui hak prerogatif presiden akan menjadi langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan sekaligus menenangkan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X