Sawmill di Kapuas Hulu Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Ganggu Ketertiban Umum

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 27 November 2025 | 14:17 WIB

Gertak.id– Aktivitas pengolahan kayu (sawmill) di wilayah Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan dari masyarakat. Kegiatan sawmill yang diduga dimiliki oleh dua warga bernama Apo dan Dedi itu dinilai mengganggu ketertiban umum lantaran tumpukan kayu dibiarkan berserakan di sekitar lokasi dan dekat jalan umum.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kayu gelondongan dan potongan papan ditumpuk tanpa pengamanan memadai, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas. Beberapa pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa pemilik usaha sawmill, namun warga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan legalitas maupun pengawasan dari pihak berwenang.

Diduga Langgar Regulasi Ruang dan Lingkungan

Dugaan pelanggaran aturan turut menguat seiring temuan bahwa aktivitas sawmill berpotensi menabrak sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 53 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dan usaha mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.

  • Pasal 15 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

  • Pasal 1365 KUHPerdata, mengenai tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.

Ketiadaan informasi mengenai izin usaha serta tidak adanya rambu pengamanan di sekitar lokasi turut menjadi perhatian masyarakat.


Gangguan Arus Lalu Lintas dan Ancaman Keselamatan

Warga sekitar mengeluhkan tumpukan kayu yang sering kali mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama karena berada di sisi jalan yang digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari.

Keluhan lain mencakup:

  • Risiko kecelakaan lalu lintas akibat minimnya pengamanan barang produksi,

  • Ketidaknyamanan warga akibat aktivitas bongkar muat kayu yang berlangsung hingga malam hari,

  • Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan bila limbah pengolahan kayu tidak dikelola dengan benar.

“Kalau dibiarkan seperti ini, lama-lama bisa memakan korban. Kami berharap pemerintah turun tangan,” ujar salah seorang warga Tekudak.


Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah

Masyarakat mendesak agar pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu serta aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret untuk memastikan kegiatan sawmill berjalan sesuai aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X