Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 26 November 2025 | 15:05 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

DPR Sebut Banyak Aspirasi Publik Terkait Kasus ASDP

Sufmi Dasco menuturkan bahwa sejak proses hukum kasus ASDP bergulir pada 2024, DPR menerima banyak aspirasi dan pengaduan dari masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Komisi Hukum.

“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco.

Setelah hasil kajian disampaikan kepada pemerintah, komunikasi intensif dilakukan hingga Presiden Prabowo akhirnya menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana tersebut.

“Alhamdulillah, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X