SAMPANG, Gertak.id – Perdebatan mengenai waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali ramai dibicarakan publik. Di Kabupaten Sampang terdapat 180 desa, di mana masa jabatan Kepala Desa di 143 desa telah berakhir, namun Bupati H. Slamet Junaidi menegaskan Pilkades tetap akan digelar serentak pada tahun 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan mekanisme anggaran dan perangkat teknis pelaksanaannya melalui APBD.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menyampaikan bahwa keputusan ini berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades yang melibatkan ratusan desa membutuhkan biaya yang besar dan tidak dapat dilakukan mendadak tanpa alokasi anggaran yang tepat. “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pilkades berjalan baik, tertib, dan aman, itu memerlukan anggaran jelas, mulai dari pembentukan panitia tingkat desa hingga kabupaten, pengamanan, logistik, formulir, kotak suara, hingga honorarium petugas. Ini tidak bisa serta-merta disiapkan dalam waktu singkat,” ujar Agus Sugito. Senin (24/11/2025)
Agus mencontohkan, pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya anggaran yang dikeluarkan per desa dapat berkisar Rp 100 juta – Rp 200 juta, bergantung pada jumlah TPS dan tingkat kerawanan desa, jika dikalikan dengan jumlah desa yang harus mengikuti Pilkades, maka angka tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah. “Bayangkan saja kalau satu desa menggunakan rata-rata Rp 150 juta, dikalikan 143 desa yang masa jabatannya sudah berakhir, maka kebutuhan anggaran dapat mencapai lebih dari Rp 21 miliar, itu belum termasuk biaya pengamanan dan teknis lainnya, jadi wajar jika pemerintah melakukan penjadwalan tahun 2027 sambil menyiapkan anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, sebagian kelompok masyarakat yang mendorong Pilkades untuk dimajukan ke tahun 2026 dinilai belum menunjukkan argumentasi berbasis data anggaran dan regulasi. Agus menyatakan bahwa demokrasi tidak boleh hanya mengandalkan desakan massa. “Demonstrasi itu boleh, sah, dan dijamin konstitusi, tapi aspirasi harus dibarengi nalar hukum dan nalar anggaran, jangan memaksa pemerintah membuat keputusan tanpa bekal data,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal stabilitas sosial di tingkat desa. “Di desa, kondisi sosial itu sensitif, beda pilihan bisa menimbulkan gesekan antarwarga, tahun politik nasional masih empat tahun lagi kalau tidak berubah. Jadi tidak perlu tergesa-gesa menciptakan suasana panas,” ujarnya.
Agus mengajak semua pihak untuk bersikap bijak, memahami konteks teknis penyelenggaraan Pilkades, dan tidak memandang persoalan ini hanya dari sisi politik. “Pilkades itu bukan hanya soal siapa yang ingin maju, tapi bagaimana memastikan prosesnya tertib, aman, dan sah secara hukum, pemerintah harus kuat dalam regulasi, dan masyarakat harus dewasa dalam berdemokrasi,” pungkasnya.