GARUT, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Bantuan Pangan serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) secara daring, Jumat (21/11/2025). Acara yang berlangsung di Command Center Garut itu dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Dalam arahannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah bersifat sementara. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berasumsi bahwa bantuan tersebut akan terus diberikan dalam jangka panjang.
“Bantuan ini sifatnya sementara, jadi jangan berpikir Bapak/Ibu akan mendapatkannya selamanya. Ini hanya darurat. Kemandirian nanti bisa Bapak/Ibu miliki,” ujar Bupati.
Syakur mencontohkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong kemandirian masyarakat. Melalui fasilitas pinjaman berbunga rendah, masyarakat yang memiliki usaha diharapkan dapat berkembang hingga keluar dari kategori penerima bantuan.
Titip Pesan untuk Pengawasan dan Mediasi di Lapangan
Selain menekankan kemandirian, Bupati juga memberi instruksi kepada lurah dan kepala desa agar aktif melakukan pengawasan penyaluran bantuan.
“Pak Lurah, Pak Kades bantu supaya penyalurannya tidak bermasalah. Jika ada bantuan yang tidak sesuai ketentuan, tolak. Misalnya jika timbangannya tidak sesuai, jangan diterima,” tegasnya.
Bulog Ciamis Paparkan Skema Penyaluran
Pimpinan Cabang Bulog Ciamis, Johan Wahyudi, dalam kesempatan tersebut menjelaskan rencana penyaluran bantuan pangan untuk periode Oktober–November 2025. Ia menyebut penugasan ini berasal dari pemerintah melalui regulator BAPANAS.
Bulog mencatat sebanyak 705.254 penerima bantuan pangan di wilayah kerjanya, dengan sumber data menggunakan DTSEN Kemensos.
Penyaluran dilakukan sekaligus (dirapel) untuk dua bulan dengan rincian:
Beras: 10 kg per bulan → total 20 kg per penerima
Minyak Kita: 2 liter per bulan → total 4 liter per penerima
Artikel Terkait
Deretan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Pemalang Terancam Dibongkar, Satpol PP Temukan Dugaan Penyalahgunaan Fungsi
Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi: Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan