Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal dari Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 20 November 2025 | 11:19 WIB

Kasat Samapta menambahkan, operasi seperti ini diharapkan memberikan efek jera bagi penjual Miras ilegal dan menjaga ketenangan masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X