Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal dari Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 20 November 2025 | 11:19 WIB

Polres Pekalongan – Polda Jateng — Satuan Samapta Polres Pekalongan kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Operasi digelar Rabu (19/11/2025) siang untuk menjaga kondusifitas keamanan menjelang akhir tahun.

Dua Warung Jadi Sasaran Operasi

Tim operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., bersama Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo dan dua anggota lainnya.
Dua lokasi yang disasar adalah:

  1. Warung Swike, Kecamatan Karangdadap

  2. Warung Bengkel Haus, Kecamatan Kedungwuni

Di kedua warung tersebut, petugas berhasil menyita 23 botol Miras berbagai jenis dan merek.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Barang bukti Miras yang diamankan terdiri dari:

  • 2 botol besar Kawa

  • 6 botol besar Bir Anker

  • 4 botol besar Singaraja

  • 6 botol kecil AO

  • 5 botol kecil Anggur Merah

Semua barang bukti kini diamankan untuk proses pemusnahan sesuai prosedur hukum.

AKP Suhadi menegaskan, operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama karena konsumsi Miras kerap memicu tindak kriminalitas.

“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas wilayah hukum Polres Pekalongan. Pemilik warung juga telah membuat surat pernyataan terkait barang bukti yang disita,” ujar Suhadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X