Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Proses Hukum Harus Dijaga

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 19 November 2025 | 19:30 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)

Gertak.id – Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025), menyusul polemik kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam rapat dengar pendapat.

Jimly menjelaskan, audiensi digelar berdasarkan sejumlah permohonan resmi yang masuk ke Komite, termasuk dari Refly Harun dan kelompoknya. Semua permohonan kemudian digabungkan dalam satu forum agar proses mendengar aspirasi berjalan efisien dan terbuka.

“Masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan,” ujar Jimly.

Namun, daftar peserta yang hadir ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan nama yang diajukan dalam surat permohonan. Ketidaksesuaian ini ditemukan melalui verifikasi yang dilakukan Komite.

“Nama yang datang tadi berbeda dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” kata Jimly.

Peserta Tersangka Tidak Diterima

Verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagian peserta berstatus tersangka dalam kasus hukum tertentu. Jimly menegaskan, keputusan untuk tidak menerima peserta berstatus tersangka bukan berdasarkan preferensi pribadi, melainkan untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan,” imbuhnya.

Etika Publik Jadi Pertimbangan

Jimly menekankan meski seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus memegang prinsip etika publik. Kehadiran peserta berstatus tersangka dalam forum resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap independensi Komite Reformasi Polri.

“Belum terbukti salah, tapi kita harus memegang etika,” jelasnya.

Forum audiensi ini, kata Jimly, bertujuan untuk menghimpun masukan terkait reformasi kepolisian, bukan membahas kasus hukum pribadi peserta.

Komite Fokus Perbaikan Sistem, Bukan Kasus Individu

Mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani kasus individu. Jimly menegaskan, meski kasus-kasus hukum boleh disampaikan, lembaga ini tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.

“Kami reformasi kepolisian. Kasus-kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus,” tutur Jimly.

Dengan langkah tegas ini, Komite ingin memastikan proses reformasi berjalan kredibel, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan. Semua masukan tetap dihargai, asalkan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai etika dan status hukum peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X