Maluku Utara, Gertak.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti dugaan konflik kepentingan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait keterlibatannya dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi tersebut.
Temuan ini diungkap melalui laporan investigatif JATAM dan diperkuat oleh pernyataan resmi Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar.
Melky menjelaskan bahwa indikasi rangkap kepentingan muncul karena Sherly diduga terhubung dengan sedikitnya lima perusahaan tambang yang bergerak di sektor nikel, emas, dan pasir besi.
“Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2,” kata Melky dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip dari Kilat.com, Selasa 18 November 2025.
Ia menegaskan, “Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.”tegasnya
Dalam laporan JATAM, lima perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Sherly Tjoanda meliputi PT Karya Wijaya yang bergerak di pertambangan nikel di Pulau Gebe, PT Bela Sarana Permai di sektor pasir besi di Pulau Obi, PT Bela Kencana yang mengelola tambang nikel, PT Amazing Tabara sebagai perusahaan tambang emas, serta PT Indonesia Mas Mulia yang bergerak di pertambangan emas dan tembaga.
Keterhubungan tersebut ditelusuri melalui dokumen kepemilikan saham, jabatan direksi, serta hubungan dengan kelompok usaha Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama almarhum suaminya, Benny Laos. Dalam laporan resmi berjudul Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda, JATAM menegaskan bahwa Sherly terlihat bukan hanya sebagai pejabat publik, tetapi juga sebagai bagian dari jaringan bisnis tambang.
“Sherly terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di provinsi tersebut,” tulis laporan itu.
JATAM turut menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang terhubung tersebut. Kerusakan pesisir di Pulau Gebe, pencemaran sungai di Bacan, serta konflik lahan di Pulau Obi menjadi temuan utama yang disampaikan.
Melalui laporan lain bertajuk Kejahatan Lingkungan 100 Hari Kerja Sherly Tjoanda, JATAM mengungkap pola dukungan pemerintah daerah terhadap korporasi tambang, meskipun warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, dan kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif.
Menurut JATAM, pengawasan terhadap pertambangan menjadi tidak efektif karena pihak yang memiliki kepentingan berada sekaligus dalam posisi pengambil keputusan.
Komite ini mendesak pemerintah pusat, KPK, dan KLHK melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang diduga terkait dengan Sherly, termasuk aspek legalitas izin, dampak lingkungan, dan mekanisme pengawasan selama ia menjabat.
“Pengawasan tidak boleh berada di tangan orang yang punya kepentingan langsung terhadap perusahaan yang diawasi. Publik berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari kepentingan bisnis keluarga,” ujar Melky.
Artikel Terkait
"Gugatan Diterima, Tim Hukum Ahli Waris Siap Patahkan "SK BPN Malut di PTUN
Gugatan Dinyatakan Rampung, Tim Hukum Faridah M.A Saifuddin, "Siap Bantah Dalil SK BPN Malut di PTUN