Lebak, Gertak.id - Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak kembali menegaskan larangan penggunaan dana talangan bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan setelah dua dapur SPPG di Lebak sempat menghentikan layanan akibat dana operasional dari pusat belum cair sesuai jadwal.
Pada Jumat, 14 November, dua dapur itu terpaksa menutup sementara pelayanan karena tidak memiliki anggaran untuk melanjutkan kegiatan.
Koordinator BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, menekankan bahwa penggunaan dana talangan tidak masuk dalam mekanisme SPPG.
“SPPG tidak bisa menggunakan dana talangan, menghindari kemungkinan adanya maladministrasi dalam pembayaran,” ujarnya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 18 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa proses pembayaran program MBG dilakukan melalui pengajuan proposal dari setiap SPPG yang kemudian diverifikasi sebelum dana diturunkan.
“Mekanismenya mengajukan proposal, kemudian diverifikasi. Setelah itu baru dilakukan pembayaran,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan bisa terjadi bila terdapat kesalahan pada proposal sehingga proses review membutuhkan waktu lebih lama.
“Biasanya dana cair tiga hari sebelum digunakan. Tapi kalau ada kendala saat review, misalnya proposal keliru, ya itu membuat pencairan tertunda,” ujarnya.
Asep memastikan dua dapur yang sempat berhenti beroperasi Hamim Center Kecamatan Cibadak dan SPPG Rangkasbitung Timur, kini telah menerima pembayaran.
“Sudah dibayarkan, kalau tidak salah hari Jumat. InsyaAllah hari Senin kembali beroperasi,”pungkasnya.
Artikel Terkait
BGN Tetapkan Syarat dan Prosedur Pendaftaran Dapur Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Sektor Peternakan Nasional