Gertak.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi dan pemanfaatan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Penyidikan ini dilakukan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Terkini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 pimpinan perusahaan travel haji untuk menggali lebih jauh dugaan penyimpangan pada alokasi kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa agenda pemanggilan masih berada dalam tahap pengumpulan keterangan dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kebijakan kuota tambahan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan resmi.
Daftar Nama Pimpinan Travel yang Dipanggil
Berdasarkan agenda pemeriksaan, pihak yang dipanggil sebagai saksi meliputi:
Magnatis — Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
Aji Ardimas — Direktur PT Amanah Wisata Insani
Suharli — Direktur Utama PT Al Amin Universal
Fahruroji — Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
Hernawati Amin Gartiwa — Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
Umi Munjayanah — Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
Muhammad Fauzan — Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
Artikel Terkait
Pilu Wiranto Kenang Sang Istri, Mohon Doa dari Masyarakat Indonesia
Kapolres Indramayu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025