Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel, Diduga Gunakan Truk Modifikasi

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 16 November 2025 | 19:06 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Kasus serupa pernah terjadi pada Februari 2025. Saat itu, Satpolairud Polres Pangkalpinang mengungkap penyimpanan 5.000 liter solar subsidi yang dilakukan seorang pria bernama Okta Bin Tanwin.

Solar tersebut disembunyikan dalam 90 jeriken dan tiga toren, kemudian dikabarkan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10.000 per liter, melebihi harga subsidi.

“Akibatnya, para nelayan kesulitan memperoleh solar subsidi untuk melaut,” ujar AKP Asmadi, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang saat diwawancarai pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X