Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel, Diduga Gunakan Truk Modifikasi

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 16 November 2025 | 19:06 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Gertak.id — Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu, 16 November 2025. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini membuat polisi berhasil menemukan 42 ribu liter atau sekitar 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen resmi beserta sejumlah kendaraan pengangkut yang telah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan lokasi itu diketahui sebagai gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter BBM beserta dua unit mobil tangki dan dua truk yang telah dimodifikasi sebagai penampung,” ujar Fauzan melalui keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

Lima Orang Diamankan sebagai Terduga Pelaku

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, yakni DN alias Decka sebagai direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP sebagai sopir angkut, serta AW yang berperan sebagai kernet.

Selain BBM dan kendaraan, polisi juga menyita alat bantu seperti selang, drum, mesin pompa, hingga tangki tedmon berisi BBM.

Modus Operasi: Pasokan dari Luar Bangka dan Truk Modifikasi

Menurut Fauzan, stok BBM dalam gudang tersebut berasal dari dua jalur, yakni dari Provinsi Sumatera Selatan dan dari beberapa lokasi di Pulau Bangka.

“Informasi sementara dari para pelaku, BBM diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi dari Sumatera Selatan, sedangkan sebagian lainnya dibeli dari beberapa titik di Pulau Bangka,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Fauzan menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang Perdagangan, serta Pasal 54 junto Pasal 28 Ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman pidana 5–6 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, karena akan berdampak pada ketersediaan dan memicu antrean panjang di SPBU,” tegasnya.

Kasus Sebelumnya: Penyelewengan 5.000 Liter Solar Subsidi di Pangkalpinang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X