Rehabilitasi Dak SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul Diduga Tak Sesuai Spek, Material Besi Cor Bekas Dipertanyakan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 16 November 2025 | 11:39 WIB
Foto : Papan Informasi kegiatan
Foto : Papan Informasi kegiatan

Baja tulangan ulir


Besi bekas biasanya telah berkarat, melengkung, atau pernah mengalami beban sebelumnya, sehingga:

Tidak dapat dipastikan memenuhi standar SNI

Tidak disarankan untuk struktur dak/plat beton

 

---

5. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Material yang digunakan dalam pekerjaan harus:

Sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak

Tidak boleh menurunkan kualitas bangunan

Tidak boleh menggunakan material di luar spesifikasi


Jika RAB tidak mencantumkan “besi bekas”, maka pemakaiannya melanggar kontrak dan termasuk pekerjaan tidak sesuai spek.

Kesimpulan Regulasi

✔ Pemakaian besi cor bekas tidak dilarang secara hukum

Namun hanya boleh dipakai jika:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X