Baja tulangan ulir
Besi bekas biasanya telah berkarat, melengkung, atau pernah mengalami beban sebelumnya, sehingga:
Tidak dapat dipastikan memenuhi standar SNI
Tidak disarankan untuk struktur dak/plat beton
---
5. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Material yang digunakan dalam pekerjaan harus:
Sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak
Tidak boleh menurunkan kualitas bangunan
Tidak boleh menggunakan material di luar spesifikasi
Jika RAB tidak mencantumkan “besi bekas”, maka pemakaiannya melanggar kontrak dan termasuk pekerjaan tidak sesuai spek.
Kesimpulan Regulasi
✔ Pemakaian besi cor bekas tidak dilarang secara hukum
Namun hanya boleh dipakai jika: