---
2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 (Standar Sarpras Pendidikan)
Rehabilitasi sarpras sekolah wajib:
Menggunakan material yang memenuhi standar SNI.
Menjaga keamanan dan kekuatan konstruksi.
Besi bekas umumnya tidak masuk material standar SNI untuk tulangan struktur.
---
3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
Dalam AHSP, material yang dihitung:
Material baru standar pasar, bukan bekas.
Dalam RAB, material bekas boleh dicantumkan jika perencana memang merencanakan material tersebut sejak awal dan dibuktikan dalam gambar & dokumen teknis.
Artinya: Pemakaian besi bekas hanya boleh jika secara eksplisit tercantum dalam RAB dan disetujui oleh PPK.
4. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton
SNI mengatur standar mutu untuk:
Baja tulangan polos